Razia Rambut Di Sekolah Dipidana

Apakah Masih Perlu Diberlakukannya Razia Di Sekolah.

Dalam upaya mengurangi perilaku menyimpang dari para remaja dan pelajar, baik itu kedisiplinan, efek negatif dari penggunaan teknologi, penyalahgunaan dan peredaran narkoba serta pelecehan seksual, perlu adanya sok terapi dan pencegahan dini. Tim yang di pimpin Kesbangpol lakukan operasi kenakalan remaja dengan menyasar pelajar Sekolah dan berbagai tempat yang berpotensi digunakan untuk kegiatan yang tidak produktif baik yang sudah menjadi target operasi ataupun dari informasi masyarakat.

Pada razia yang digelar Kamis (7/11) Tim menyusuri berbagai tempat dan menyasar sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di seputar Kota Wonosobo. Disaksikan perwakilan dari sekolah, satu persatu kelas di sambangi, barang bawaan dari para pelajar tersebut dikeluarkan sendiri oleh siswa dan diperiksa petugas, tas beserta isinya bahkan sampai saku celana dan baju pun tak luput dari pemeriksaan.

Seluruh kelas digeledah oleh petugas, namun tidak satupun pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam. Begitupun dengan barang-barang terlarang lainnya seperti narkoba dan miras ataupun menyimpan konten pornografi di dalam HP telepon genggam mereka. Dari penggeledahan tas, petugas hanya menemukan beberapa barang yang tak seharusnya mereka bawa ke sekolah yaitu kosmetik.

“Memang hari ini prioritas sasaran kami adalah pelajar, namun ditempat lain yang berpotensi untuk nongkrong dan kegiatan yang tidak produktif kami sambangi juga, serta pada lokasi lain berdasarkan informasi dari masyarakat.". Demikian disampaikan Kasi Ideologi Dan Wawasan Kebangsaan Kantor Kesbangpol Kabupaten Wonosobo, Eko Riyanto, saat memimpin operasi kenakalan remaja dan pelajar.

“Kami tidak temukan narkoba, atau sesuatu yang negatif, tetapi ada barang yang tidak seharusnya dibawa ke sekolah, yang memang dilarang oleh pihak sekolah. Jadi, kami melakukan pembinaan,” tambahnya.

Ditegaskan Eko Riyanto, operasi seperti ini akan terus digelar untuk menekan angka kenakalan remaja maupun pelajar di Kabupaten Wonosobo.

“Secara continue pemerintah akan selalu mengadakan operasi kenakalan remaja dan pelajar maupun operasi lainnya, agar tercipta kondisi yang aman dan tertib di Wonosobo. Serta untuk mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan, utamanya di kalangan remaja dan pelajar, baik penyalahgunaan narkoba, seks bebas dan hal-hal lain yang melanggar peraturan dan hukum.”

Oleh karena itu, kegiatan operasi gabungan seperti ini bisa digunakan sebagai sarana untuk menanggulangi kenakalan remaja dan pelajar. Yakni dengan melakukan operasi di berbagai tempat nongkrong dan tempat yang berpotensi digunakan tidak semestinya dan tidak bermanfaat, demi menciptakan kota Wonosobo yang aman dan damai.

razia sepeda motor di Karawang

Kamis, 4 Agustus 2022

Slogan Kebersihan Di Sekolah

Hidup bertetangga penuh dengan cerita. Bahkan acap kali berujung sengketa. Salah satunya soal pot bunga yang ditaruh di tepi jalan depan rumah. Apakah hal itu bisa dipidana?

Hal itu diceritakan pembaca detik's Advocate yang dikirimkan lewat surat elektronik ke redaksi detikcom. Pembaca menceritakan tetangganya memasang pot-pot besar di tepi jalan depan rumahnya.

Mungkin, bagi si tetangga agar masyarakat umum tidak bisa memarkir mobil di jalan depan rumahnya. Tapi bagi pengguna jalan, hal itu menyebabkan penyempitan jalan sehingga lalu lintas menjadi tersendat dan tidak nyaman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Redaksi Yth. Tetangga kami di depan pagar rumahnya ada got saluran air yg agak lebar tidak ditutup. Di depan got itu dibangun lagi pot-pot besar kembang permanen sehingga sangat menyita jalan umum, jalan jadi menyempit pas di depan rumahnya.

Kami sudah mengingatkan bahwa di luar pagar rumah itu bukan haknya lagi karena di luar garis sepadan bangunan. Tetapi dia ngotot tidak peduli dengan alasan sudah bilang sama RT. (Dia waktu itu menyumbang sesuatu buat RT, hingga aduan kami tidak ditanggapi RT).

Bagaimana sebaiknya tindakan kami selanjutnya ? Terima kasih Untuk mendapatkan jawaban pertanyaan di atas, tim detik's Advocate meminta jawaban dari advokat Edy Gurning, SH, MSi. Berikut ini jawabannya: Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU 38/2004), pengertian jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel. Pasal 34 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP 34/2006) menyebutkan:

Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.

Dan pada Pasal 34 ayat (3) disebutkan:

Ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperuntukkan bagi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PP 34/2006 menyebutkan pemanfaatan ruang manfaat jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37, serta pemanfaatan ruang milik jalan selain peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 wajib memperoleh izin.

Ketentuan ini menegaskan pemanfaatan ruang manfaat jalan selain dengan fungsinya harus memiliki izin. Izin yang dimaksud dikeluarkan oleh penyelenggara jalan.

Dengan begitu, penempatan pot haruslah memiliki izin dari penyelenggara jalan. Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya, dalam hal ini pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Simak jawaban selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Akses Rumah Ditutup, Warga Ciledug Panjat Tembok 2 Meter':

[Gambas:Video 20detik]