Menggeliat boleh #1. Melegakan ketegangan sendi dan otot
Menurut kajian, apabila tubuh badan manusia sudah tidak bergerak dalam tempoh yang lama kerana sedang tidur, sendi dan otot akan kehilangan cecair sinova lalu menyebabkan tubuh badan anda menjadi lesu dan tidak bermaya. Oleh itu, setiap kali selepas bangun tidur, lakukan perbuatan ini untuk melegakan ketegangan sendi dan otot.
Apakah manfaat menggeliat selepas bangun tidur?
Menurut sains, tubuh badan kita akan mengalami perubahan dari fasa tidur ke fasa terjaga. Perubahan ini boleh mendatangkan ketidakselesaan dan kejutan kepada tubuh badan kita.
Perbuatan menggeliat selepas bangun tidur sebenarnya adalah tindakan spontan yang berlaku bagi mempersiapkan tubuh badan kita untuk mula berkerja.
Di sebalik itu, terdapat beberapa kebaikan lain yang juga boleh diperolehi melalui perbuatan menggeliat selepas bangun tidur, antaranya:
Menggeliat selepas bangun tidur #3. Menghilangkan stres
Selain itu juga, perbuatan menggeliat sebenarnya mampu untuk meredakan emosi anda. Ketika pagi, sudah tentu emosi kita berada dalam tahap yang tidak stabil. Oleh itu, menggeliat merupakan perbuatan yang paling penting untuk dilakukan selepas bangun dari tidur. Dalam pada itu lagi, anda juga boleh melakukan perbuatan ini ketika anda sedang dibelanggu masalah atau ketika sedang marah bagi melegakan ketegangan yang berlaku pada sendi dan otot.
Bila menggeliat selepas bangun tidur, ingat perkara ini!
Bagi memulakan hari dengan cara yang paling berkesan, lakukan perbuatan menggeliat ini sepuasnya pada pagi hari setiap kali selepas bangun tidur. Namun anda diingatkan untuk tidak berlebihan dalam melakukannya kerana bimbang akan mendatangkan mudarat yang lain seperti salah urat leher. Sebaiknya, lakukan ini secara semulajadi dan jadikannya ia sebagai satu rutin pagi anda.
[embed-health-tool-bmi]
Arief Hidayat, 2017 āNegara Hukum Berwatak Pancasilaā, Materi Seminar Yang Disampaikan Dalam Rangka Pekan Fakultas Hukum 2017 Universitas Atmajaya Yogyakarta, bertempat di Gedung Bonaventura Universitas Atmajaya Yogyakarta, pada tanggal 9 September. Arief Hidayat, 2019, āPerlindungan Hak Sosial Ekonomi Dalam Konstitusi BerKetuhananā, Makalah Disampaikan dalam International Short Course āMahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Sosial Ekonomiā yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi RI, bertempat di Nusa Dua-Bali, 6-7 November. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara, ICCO, 2010, Memahami Dimensi-Dimensi Kemiskinan Masyarakat Adat, hlm. IX. http://www.aman.or.id/wp-content/uploads/2019/06/Shohibuddin-2010-Memahami_Dimensi-dimensi_Kemiskinan.pdf , diakses 4 Februari 2020. Barda Nawawi Arief, 2012, Pembangunan Sistem Hukum Nasional (Indonesia), Semarang : Pustaka Magister. Bernard Arief Sidharta,2009, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung : Mandar Maju, 2009. Bernhard Limbong, 2014, Politik Pertanahan, Jakarta : Margaretha Pustaka, 2014. Boedi Harsono, 2005, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanannya, Jakarta : Djambatan. Erlyn Indarti, 2001, āLegal Contructivism : Paradigma Baru Pendidikan Hukum Dalam Rangka Membangun Masyarakat Madaniā, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Volume XXX, Nomor 3, Juli-September, h. 139-154. Jimly Asshidiqqie, 2015, Gagasan Konstitusi Sosial Institusionalisasi dan Konstittusionalisasi Kehidupan Sosial Masyarakat Madani, Jakarta : LP3ES. Jimly Asshiddqie, 2020, Ideologi, Pancasila dan Konstitusi, http://jdih.ristekdikti.go.id/v0/?q=system/files/perundangan/1927202140.pdf, diakses tanggal 3 Februari. Jimly Asshiddqie, 2020, "Konstitusi Sosial dan eksistensi masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya", Simposium Masyarakat II Gerakan Masyarakat Adat dan Pembaharuan Hukum, Peringatan 3 Tahun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-I/2012, diselenggarakan pada FH Universitas Pancasila, tanggal 16-17 Mei 2016. https://www.youtube.com/watch?v=8LyDuOwukBc, diakses 6 Februari. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2016, Konflik Agraria Masyarakat Hukum Adat Atas Wilayahnya di Kawasan Hutan, Jakarta : KOMNAS HAM RI. Kurnia Warman, 2020, āPeta Perundang-undangan tentang Pengakuan Hak Masyarakat Hukum Adatā, https://procurement-notices.undp.org/view_file.cfm?doc_id=39284, h. 4. diakses tanggal 4 Februari. Lembaga Bantuan Hukum Bandung, āEksekusi Tanah Adat Menyebabkan Hilangnya Identitas Adat, Hak Beribadah, Menjalankan Agama dan Kepercayaan Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan Kabupaten Kuninganā, https://www.lbhbandung.or.id/eksekusi-tanah-adat-menyebabkan-hilangnya-identitas-adat-hak-beribadah-menjalankan-agama-dan-kepercayaan-masyarakat-adat-karuhun-sunda-wiwitan-kabupaten-kuningan/, diakses tanggal 3 Februari 2020. Luthfi Widagdo Eddyono, 2019, āQuo Vadis Pancasila sebagai Norma Konstitusi yang Tidak Dapat Diubahā, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 3, September 2019, h. 585-605. Mahfud MD, 2013, āInilah Hukum Progresif Indonesiaā, dalam Dekonstruksi dan Gerakan Pemikiran Hukum Progresif, kerjasama Thafa Media Yogyakarta dengan Konsorsium Hukum Progresif Universitas Diponegoro Semarang. Maria Farida Indrati S., Ilmu Perundang-udangan Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Yogyakarta : Kanisius. Maria Rita Ruwiastuti, 2000, Sesat Pikir Politik Hukum Agraria Membongkar Alas Penguasaan Negara Atas Tanah-Tanah Adat, Yogyakarta : Insist Press, KPA dan Pustaka Pelajar. Maria S.W. Sumardjono, 2009, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Jakarta : Buku Kompas. Marthen B. Salinding, 2019, āPrinsip Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara yang Berpihak Kepada Masyarakat Hukum Adatā, Jurnal Konstitusi, Volume 16, Nomor 1, Maret, h. 148-169. Kompas.Com, 2020,Nasib Masyarakat Adat Yang Terancam Investasi Hingga Kriminalisasi, https://nasional.kompas.com/read/2019/12/10/09145461/nasib-masyarakat-adat-yang-terancam-investasi-hingga-kriminalisasi?page=all, diakses tanggal 3 Februari. Norbertus Jegalus, 2011, Hukum Kata Kerja Diskursus Filsafat tentang Hukum Progresif, Jakarta : Obor. Nurhasan Ismail, 2012, āArah Politik Hukum Pertanahan dan Perlindungan Kepemilikan Tanah Masyarakatā Jurnal Rechtsvinding, Volume 1, Nomor 1, Januari-April, 2012, h. 33-52. Putusan Mahkamah Konstitusi Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010. 2020 https://www.bphn.go.id/data/documents/putusan_3-puu-viii 2010_(pengelolaan_pesisir_pulau-pulau_kec.pdf , diakses 5 Februari. Risalah Sidang Perkara Nomor 31/PUU-V/2007, 2020, https://mkri.id/public/content/persidangan/risalah/risalah_sidang_Perkara%2031%20%20PUU%20V%20-2007%2018%20Juni%202008.pdf, diakses tanggal 4 Februari. Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta : Genta Publishing. Satjipto Rahardjo, 2010, Penegakan Hukum Progresif, Jakarta : Kompas. Sidharta, 2013, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum, Yogyakarta : Genta Publishing. Sukirno, 2018, Politik Hukum Pengakuan Hak Ulayat, Jakarta : Prenadamedia Group. Yusriyadi, 2006, āParadigma Sosiologis dan Implikasinya Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum dan Penegakan Hukum di Indonesiaā, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Dalam bidang Sosiologi Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Tanggal 18 Februari.
#2. Mengaktifkan cecair sinova
Ekoran itu, perbuatan menggeliat sebenarnya sangat membantu untuk mengaktifkan kembali cecair sinova dalam tubuh badan agar ia kembali memenuhi ruang antara sendi dan otot. Ini bertujuan untuk melancarkan semula pergerakan sekaligus mengurangkan geseran yang boleh berlaku pada bahagian-bahagian ligamen tersebut jika kekurangan cecair ini.
Diskusi Hukum Menggeliat Lagi di PA Natuna
Ranai | www.pa-natuna.net
Ketua Pengadilan Agama Natuna yang baru, Drs. Malkan, SH., MA. kembali mengeluarkan kebijakan baru yaitu diskusi dwi mingguan yang diadakan di Pengadilan Agama Natuna.
Diskusi yang diadakan setiap hari Jumāat dengan selang waktu 2 minggu sekali ini membahas segala hal yang terkait dengan Peradilan Agama. Berdasarkan jadwal yang telah dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Agama Natuna, diskusi akan membahas hal-hal seperti Surat Kuasa, panggilan, Cerai Talak/ Cerai Gugat, Prodeo, Itsbat Nikah, Penetapan Ahli Waris, Dispensasi Nikah, Poligami dan permasalahan yang mencakup hal-hal tersebut.
Berdasarkan jadwal yang telah ada, Ketua Pengadilan Agama Natuna, Drs. Malkan, SH., MA. menjadi Pemateri awal dalam diskusi yang mulai diadakan hari Jumāat (21/02/2014). Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Agama Natuna acara diskusi dipimpin dan dimoderatori oleh Drs. Ishak.
Acara diskusi diawali dengan penyampaian materi oleh Drs. Malkan, SH., MA., beliau memberikan penjelasan singkat mengenai hal-hal yang terkait dengan Surat Kuasa. Dalam materi beliau dijelaskan mengenai siapa saja yang berhak menjadi penerima kuasa baik untuk kuasa insidentil maupun kuasa khusus.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bagi seluruh jajaran Pengadilan Agama yang mengikuti acara diskusi tersebut. Salah satu Hakim Pengadilan Agama Natuna, Zulfadli, SHI. menyampaikan sedikit masukan mengenai surat kuasa yang selama ini ada dalam beberapa perkara di Pengadilan Agama Natuna. Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Natuna, Drs. Nasaruddin juga mempertanyakan mengenai kuasa insidentil yang diwakilkan kepada selain keluarga.
Dengan semua pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan peserta diskusi, Ketua Pengadilan Agama Natuna yang bertindak sebagai pemateri memberikan jawaban dan beberapa masukan mengenai surat kuasa yang nantinya dapat diaplikasikan dalam kegiatan beracara di Pengadilan Agama Natuna, juga dapat disampaikan nantinya dalam penyuluhan hukum di Kabupaten Natuna.
Berikut ini jadwal diskusi Dwi Mingguan Pengadilan Agama Natuna :
Acara kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai Sidang Keliling yang akan dilakukan di seluruh Kabupaten Natuna. Dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Natuna No W14-A/Hk.05/I/2014 tentang Penetapan Tempat Sidang Keliling Tetap Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Tahun Anggaran 2014 menetapkan 3 wilayah yang menjadi tempat Sidang Keliling Tetap Pengadilan Agama Natuna, yaitu Kabupaten Serasan, Kabupaten Bunguran Selatan, dan Kabupaten Bunguran Barat.
Dalam rapat pembahasan Sidang Keliling tersebut dibahas mengenai mekanisme yang akan dijalankan dalam pelaksanaan Sidang Keliling nantinya dan juga pembentukan Majelis Hakim yang akan memimpin Sidang tersebut.
Berdasarkan kesepakatan bersama dibentuklah tim yang akan merumuskan hal tersebut yang nantinya akan dipimpin oleh salah satu Hakim Pengadilan Agama Natuna, Surya Darma Panjaitan, SHI., dan dibantu oleh Panitera Muda Gugatan, Drs. Nasaruddin. (FM)
Fikih Health || āLangsung bangun dari kasur usai tidur bisa mengami masalah seperti kaku atau cedera di daerah pinggul. Hal ini bisa berlangsung sesaat maupun berminggu-minggu,ā tutur terapist yang membetulkan tulang pinggul dan meluruskan tulang belakang bernama terapi Yumeiho, Urip Herdiman Kambali di Taman Suropati, Jakarta pada Minggu (19/4/2015). āJika cedera pada daerah pinggul ini dibiarkan maka bisa mempengaruhi sendi lutut, sendi pergelangan kaki, lalu ke leher,ā terang pria yang akrab disapa Urip ini. Oleh karena itu, ia mengingatkan saat bangun dari tidur untuk mengulet terlebih dahulu. āGerakkan kepala ke kiri, ke kanan lalu ke atas. Lakukan sedikit peregangan tubuh nah baru sesudah itu bangun dari kasur secara perlahan-lahan,ā ungkap pria yang sudah menekuni terapi Yumeiho satu tahun terakhir ini. Menurutnya, mengulet (Jawa : menggeliat) sama seperti sesi pemanasan dalam berolahraga. āMengulet dibutuhkan agar tubuh siap untuk bergerak,ā tandasnya. liputan6.com#hukummenggeliatdalamislam Hukum menggeliat / ngulet / Akeliak dalam islam .
Menggeliat ada dua ; 1. Minal maradl / Karena sakit . Ini tak mengapa ( majelis ; termasuk saran dokter bangun tidur menggeliat dulu ) . 2. Minal kasali / Karena malas . On tercela ( karena hadits menggeliat KANA LA YATAMATHTHA LIANNAHU MINALSYAITHAN ; rasulullah tak pernah menggeliat karena ia dari setan , maksudnya kebiasaan setan ) . Tafsirulsam.ani 6/109 .
Bukan hanya pengusaha, pejabat pada kementerian pun tertarik untuk melihat potensi di Kabupaten Banyuwangi. Pada hari Jumat (18/5) pejabat dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Ir Syukur Purwantoro,MsiĀ mengunjungi beberapa lokasi di Banyuwangi antara lainĀ lokasi pengembangan sapi perah di Kecamatan Licin, lokasi yang akan dijadikan sebagai Rumah Potong Hewan (RPH) di desa Bengkak,kecamatan Kalipuro dan juga menyempatkan diri untuk berkomunikasi dua arah dengan Himpunan Pengusaha Unggas Lokal Indonesia (HIMPULI) di Kecamatan Sempu.
Dengan didampingi Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Banyuwangi, Ir Heru Santoso, pejabat Ditjen PKH tersebut terheran dengan perkembangan sapi perah milik Syafiudin yang baru berkembang dengan baik selamaĀ setahun dan perlakuan terhadap ternak dan penyimpanan susu hasil perahannya yang dikirim ke Nestle. Seperti diketahui bahwa susu yang dihasilkan di Banyuwangi memiliki kualitas yang baik sehingga masuk dalam kriteria yang digunakan oleh Industri Pengolah Susu (IPS) seperti Nestle tersebut. (dw)
Dalam rangka membumikan empat hal pokok di negara ini yang tidak boleh dilangkahi, yakni Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Kebetulan hampir 65% penduduk Kabupaten Banyuasin adalah warga Jawa, sehingga Edhy Prabowo menilai, di tengah ekonomi yang sulit seperti sekarang ini, wayang kulit menjadi salah satu alat yang paling efektif untuk bisa menyatukan rakyat dari semua suku. Apalagi di Banyuasin ini antara penduduk asli dan pendatang sangat kompak. āTinggal sekarang, bagaimana melalui pagelaran wayang ini rakyat Banyuasin, khususnya kecamatan Air Kumbang, bisa guyub dan rukun,ā ujar Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian ini.
Berkaitan dengan sosialisasi Empat Pilar MPR (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika), Edhy Prabowo perlu menjelaskan bahwa itu bukanlah tata urutan kenegaraan, melainkan hanya pengemasan. Intinya, ada empat hal pokok di negara ini yang tidak boleh kita langkahi, yakni Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Jadi, lanjut Edhy Prabowo, di negeri ini apapun bentuk kehidupan tidak boleh bertentangan dengan Pancasila. āKalau bertentangan dengan Pancasila, itu berarti melawan hukum di Indonesia,ā ujar Edhy Prabowo. Begitu pula UUD NRI Tahun 1945 adalah hukum tertinggi di negeri ini. Kalau ada hukum lain bertentangan dengan konstitusi maka hukum itu menyalahi aturan yang ada di Indonesia. Misalnya, kalau ada Perda bertentangan dengan UUD maka wajib dibatalkan. Atau bila ada UU yang dibuat DPR bertentangan dengan UUD maka wajib diganti.
Selanjutnya, NKRI. Kita harus menyadari bahwa warga bangsa ini hidup di wilayah yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, dan dari Miangas hingga Pulau Rote. Kita hidup sebagai bangsa yang satu, yaitu Republik Indonesia. āTidak ada Negara lain yang bisa hidup di Indonesia ini, selain Negara Kesatuan Republik Indonesia,ā ujar Adhy Prabowo. Dan, terakhir, adalah Bhinneka Tunggal Ika adalah wujud dari keberagaman kita.
Usai menyampaikan materi sosialisasi, diteruskan penyerahan tokoh wayang (Arjuna) oleh Edhy Prabowo kepada Wakil Bupati Banyuasin, Slamet Somosentono, SH., dan selanjutnya diserahkan kepada dalang, Ki Seno Aji dari Wonogiri. Segera setelah itu pagelaran wayang pun dimulai. Lakonnya adalah Wahyu Makutoro, yang mengisahkan tentang ajaran Asta Brata atau delapan pedoman atau perilaku yang harus dimiliki seorang pemimpin. Ke delapan perilaku itu berasal dari unsur yang ada di alam semesta, yaitu: Surya (matahari), Candra (bulan), Kartika (bintang), Angkasa (langit), Maruto (angin), Samudera (laut), Dahana (api), dan Bumi (tanah).
Jadi, kalau seorang pemimpin tidak mengamalkan ajaran Asta Brata, sama halnya dengan pemimpin yang tak bermahkota. Begitu pula rakyat biasa yang mengamalkan ajaran Asta Brata maka boleh disebut rakyat yang bermahkota. Maka, kisah Wahyu Makutoromo ini sejalan dengan nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Empat Pilar. Kalau menggunakan istilah Wakil Bupati Banyuasin Slamet Somosentoso, di akhir cerita wayang itu adalah wajib sembahyang.
Pernahkah anda menggeliat selepas bangun daripada tidur yang panjang? Jika ya, sudah pasti anda akan berasa puas atau segar setiap kali melakukannya. Sebenarnya, terdapat beberapa penjelasan saintifik yang menyebabkan manusia berasa puas atau segar selepas menggeliat. Ikuti artikel ini untuk mengetahui manfaat menggeliat selepas bangun tidur.